Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi pelayanan Perpustakaan dilakukan untuk meningkatkan citra Perpustakaan dan mengoptimalkan penggunaan Perpustakaan serta meningkatkan budaya kegemaran membaca masyarakat. (2) Promosi pelayanan Perpustakaan dilakukan secara berkesinambungan dan perlu didukung dana yang memadai.
Koreksi Anda