Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan dapat melakukan kerja sama pelayanan dengan Perpustakaan lain atau dengan sesama unit kerja dalam lingkup organisasi.
Koreksi Anda
Perpustakaan dapat melakukan kerja sama pelayanan dengan Perpustakaan lain atau dengan sesama unit kerja dalam lingkup organisasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran