Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Waktu dan jumlah jam pelayanan Perpustakaan disesuaikan dengan kebutuhan Pemustaka dengan mempertimbangkan kemudahan Pemustaka dalam menggunakan Perpustakaan.
Koreksi Anda
