Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Administrasi pelayanan dilaksanakan untuk semua jenis kegiatan pelayanan perpustakaan.
(2) Administrasi pelayanan perpustakaan diselenggarakan dengan tujuan memudahkan dan menjamin keefektifan pelaksanaan kerja dalam pengelolaan pelayanan perpustakaan.
(3) Administrasi pelayanan perpustakaan mengikuti pola dan cara yang baku atau yang berlaku dalam organisasi badan induknya.
(4) Administrasi pelayanan Perpustakaan merupakan bukti pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
(5) Pengembangan sistem administrasi pelayanan Perpustakaan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Administrasi pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam pedoman pelayanan perpustakaan yang ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
