Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Sistem pelayanan perpustakaan terdiri atas sistem terbuka dan sistem tertutup.
(2) Sistem pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh setiap perpustakaan.
Koreksi Anda
