Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk: a. pengelolaan koleksi; b. penyelenggaraan pelayanan; c. pengembangan perpustakaan; dan d. kerja sama perpustakaan. (2) Sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
Koreksi Anda