Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk:
a. pengelolaan koleksi;
b. penyelenggaraan pelayanan;
c. pengembangan perpustakaan; dan
d. kerja sama perpustakaan.
(2) Sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
Koreksi Anda
