Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar sarana dan prasarana memuat kriteria paling sedikit terdiri atas: a. lahan; b. gedung; c. ruang; d. perabot; dan e. peralatan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.
Koreksi Anda