Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, jumlah, pengembangan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian koleksi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda