Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dilakukan oleh Perpustakaan Daerah. (2) Pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) dilakukan terhadap koleksi Perpustakaan Daerah yang memuat budaya Daerah.
Koreksi Anda