Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan dengan sistem yang baku.
(2) Pengolahan koleksi perpustakaan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
