Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan dengan sistem yang baku. (2) Pengolahan koleksi perpustakaan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda