Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c harus dilakukan berdasarkan kebijakan pengembangan koleksi pada setiap perpustakaan.
(2) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditinjau paling sedikit setiap 4 (empat) tahun.
(3) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
(4) Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi perpustakan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan.
(5) Dalam pengembangan koleksi, setiap perpustakaan harus menambah koleksi perpustakaan per tahun sesuai dengan kebutuhan Pemustaka.
Koreksi Anda
