Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b pada setiap Perpustakaan Umum atau Perpustakaan Khusus paling sedikit 1.000 (seribu) judul. (2) Jumlah koleksi pada setiap Perpustakaan Sekolah paling sedikit sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. (3) Jumlah koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan Pemustaka.
Koreksi Anda