Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di daerah harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental intelektual, dan/ atau sosial. (2) Penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda