Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di daerah harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental intelektual, dan/ atau sosial.
(2) Penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
