Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang :
a. MENETAPKAN kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di Daerah untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Koreksi Anda
