Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Pimpinan Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terlaksananya seluruh ketentuan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
