Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terlaksananya seluruh ketentuan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda