Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memberikan sanksi administratif kepada setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 61. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. teguran lisan; dan/atau c. denda administratif. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (2) dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda