Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. (2) Pendanaan Perpustakaan bersumber dari: a. APBN/APBD; b. sebagian anggaran pendidikan; c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; d. kerja sama yang saling menguntungkan; dan e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda