Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
(2) Pendanaan Perpustakaan bersumber dari:
a. APBN/APBD;
b. sebagian anggaran pendidikan;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. kerja sama yang saling menguntungkan; dan
e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
