Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara Perpustakaan. (2) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran Perpustakaan dalam APBD.
Koreksi Anda