Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang berjasa menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiliki serta mendaftarkannya berhak mendapat penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam dan/atau bantuan biaya pemeliharaan. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang dilakukan oleh Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda