Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Daerah menerima pendaftaran naskah kuno. (2) Dalam hal Kepala Perpustakaan Daerah menerima pendaftaran naskah kuno, pendaftar diberikan surat bukti pendaftaran.
Koreksi Anda