Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan nasional gemar membaca.
(2) Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan seluruh masyarakat.
(3) Satuan pendidikan membina pembudayaan kegemaran membaca peserta didik dengan memanfaatkan Perpustakaan.
(4) Perpustakaan wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam.
(5) Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan bekerja sama dengan pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang menyelenggarakan dan melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca.
(7) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
