Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bersama masyarakat mendukung dan mendorong tumbuh serta berkembangnya taman bacaan masyarakat, rumah baca, dan ruang baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.
Koreksi Anda
