Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) LKD wajib melakukan tindakan penyelamatan arsip dinamis perangkat daerah yang mengalami penggabungan dan/atau pembubaran.
(2) Arsip dinamis yang diselamatkan akibat adanya penggabungan perangkat daerah kabupaten diperlakukan seperti arsip inaktif yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
(3) Arsip dinamis yang diselamatkan akibat adanya pembubaran perangkat daerah diperlakukan seperti arsip statis.
(4) Biaya penyelamatan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran LKD.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknik, mekanisme, prosedur dan tata cara penyelamatan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
