Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pencipta arsip wajib melaksanakan pengelolaan arsip vital, dan arsip terjaga.
(2) Pengelolaaan arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara khusus melalui program arsip vital.
(3) Pencipta arsip wajib menduplikasi dan menyerahkan duplikasi arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada LKD.
(4) Pencipta arsip dan pengelola arsip terjaga wajib memberkaskan dan melaporkan daftar arsip yang dimiliki kepada LKD.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan arsip vital dan arsip terjaga diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
