Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan arsip yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip kabupaten dan persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA. (2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab LKD. (3) Dokumentasi arsip hasil pemusnahan diperlakukan sebagai arsip vital yang wajib disimpan oleh pencipta arsip dan/atau LKD. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, mekanisme dan pelaksanaan pemusnahan arsip diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda