Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari unit pengolah ke unit kearsipan. (2) Pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah. (3) Pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun dilakukan pencipta arsip ke LKD. (4) Pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab pimpinan unit kearsipan. (5) Setiap pemindahan arsip inaktif wajib didokumentasikan, disertai dengan daftar arsip dan berita acara pemindahan.
Koreksi Anda