Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencipta arsip dapat menutup akses arsip dinamis, yang apabila dibuka untuk umum dapat: a. menghambat proses penegakan hukum; b. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; e. merugikan ketahanan ekonomi nasional dan daerah; f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; g. mengungkapkan isi fakta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan i. mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya harus dirahasiakan.
Koreksi Anda