Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Selain memberikan akses arsip statis, LKD wajib memberikan layanan arsip dinamis kepada pengguna yang berhak.
(2) Arsip dinamis yang dimaksud pada ayat (1) merupakan arsip inaktif pencipta arsip yang dipindahkan ke LKD.
(3) Akses arsip inaktif di LKD dilaksanakan dengan izin pencipta arsip.
(4) Untuk pelayanan arsip inaktif, LKD wajib menyediakan daftar arsip inaktif.
Koreksi Anda
