Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) LKD dalam memberikan layanan penggunaan arsip statis wajib menyediakan sarana dan fasilitas layanan yang dibutuhkan pengguna arsip.
(2) Pelaksanaan akses dan layanan arsip statis harus mempertimbangkan:
a. prinsip keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip statis;
dan
b. sifat keterbukaan dan ketertutupan arsip.
Koreksi Anda
