Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsip statis tidak dapat diakses untuk publik dalam hal: a. menyangkut wilayah perbatasan daerah; b. berpotensi menimbulkan gangguan atau konflik suku, agama, ras, dan antar golongan; c. belum selesai diolah dan belum memiliki sarana temu balik arsip; d. secara fisik rusak dan belum dialih mediakan; dan e. atas permintaaan penyerah arsip tidak dapat dibuka untuk jangka waktu tertentu. (2) Dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun sejak arsip statis diserahkan ke lembaga, Kepala LKD dapat membuka akses arsip statis, kecuali ada permintaaan lain diluar batas waktu tersebut oleh penyerah arsip. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa tertutup dan terbukanya arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda