Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, pencipta arsip dapat melakukan alih media.
(2) Alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan terhadap arsip yang secara fisik harus diduplikasikan dan arsip yang memiliki nilai informasi tinggi bagi kepentingan pencipta arsip.
(3) Arsip hasil alih media diautentikasi sesuai standar dan peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Arsip yang telah dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alih media arsip diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
