Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis Daerah dapat membentuk organisasi profesi kearsipan. (2) Organisasi Profesi Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bagian dari Organisasi Profesi Kearsipan Provinsi. (3) Pemerintah Daerah memfasilitasi kebutuhan pengembangan organisasi profesi kearsipan sesuai kemampuan Pemerintah Daerah. (4) Pembinaan Organisasi Profesi Kearsipan Daerah dilaksanakan oleh LKD. (5) Organisasi profesi kearsipan di daerah dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan melalui: a. pengendalian mutu anggota profesi kearsipan; b. pemberian pertimbangan dan saran pengembangan penyelenggaraan kearsipan; c. penelitian dan pengembangan kearsipan; d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan; e. bimbingan, konsultasi, asistensi dan supervisi dan peran lain yang relevan dengan keprofesiannya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda