Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memanfaatkan dan mendayagunakan teknologi dan komunikasi serta membuat SIKD agar penyelenggaraan kearsipan dapat dilaksanakan efektif dan akuntabel; (2) Pemanfaatan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga keamanan dan keselamatan informasi. (3) LKD membangun SIKD di Daerah. (4) SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terintegrasi dengan SKN, SIKN dan JIKN.
Koreksi Anda