Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf c dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip di LKD.
(2) Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara preventif dan kuratif.
(3) Preservasi arsip statis dengan cara preventif dilaksanakan melalui:
a. penyimpanan dan pemeliharaan sesuai standar;
b. pengendalian hama;
c. reproduksi dan alih media arsip; dan
d. perencanaan menghadapi bencana.
(4) Preservasi dengan cara kuratif dilakukan melalui kegiatan restorasi arsip.
Koreksi Anda
