Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan:
a. pengelolaan arsip statis;
b. pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari Perangkat Daerah;
c. pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di daerah; dan
d. penyusunan regulasi kearsipan di daerah.
Koreksi Anda
