Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan: a. pengelolaan arsip statis; b. pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari Perangkat Daerah; c. pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di daerah; dan d. penyusunan regulasi kearsipan di daerah.
Koreksi Anda