Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b memiliki tugas : a. melaksanakan pengelolaan arsip aktif; b. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah; c. mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi; d. melaksanakan pemusnahan arsip; e. melaksanakan penyerahan arsip statis kepada LKD; dan f. melaksanakan pembinaan dan evaluasi kearsipan di lingkungannya.
Koreksi Anda