Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b memiliki tugas :
a. melaksanakan pengelolaan arsip aktif;
b. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah;
c. mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi;
d. melaksanakan pemusnahan arsip;
e. melaksanakan penyerahan arsip statis kepada LKD; dan
f. melaksanakan pembinaan dan evaluasi kearsipan di lingkungannya.
Koreksi Anda
