Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 huruf a memiliki tugas melaksanakan: a. pengelolaan arsip aktif; b. pengelolaan arsip vital; c. penyusunan daftar arsip aktif; d. pemeliharaan dan perawatan arsip aktif; dan e. pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan di lingkungannya.
Koreksi Anda