Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 huruf b, yaitu: a. Sekretariat dan atau Sub Bagian Tata Usaha pada Perangkat Daerah; b. Unit Pelaksana Tugas dan fungsi ketatausahaan/sebutan lain pada BUMD; c. Sekretariat pada Kelurahan / Desa; dan d. Sekretariat atau sebutan lainnya yang menangani kegiatan administrasi pada lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan yang kegiatannya dibiayai APBD dan pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan Pemerintah Daerah atau BUMD. (2) Unit Kearsipan dipimpin oleh kepala atau sebutan lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda