Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 huruf a, yaitu: a. Bidang, Seksi, dan atau Bagian, Sub Bagian pada Perangkat Daerah; b. Divisi dan atau Bagian/sebutan lainnya pada BUMD; c. Unit Pelaksana Teknis pada Perangkat Daerah; d. Seksi / Urusan pada Kelurahan / Desa; dan e. Sub Organisasi atau sebutan lainnya pada lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan yang kegiatannya dibiayai APBD dan pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan Pemerintah Daerah atau BUMD. (2) Unit Pengolah dipimpin oleh kepala atau sebutan lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Koreksi Anda