Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kearsipan terdiri atas: a. Unit Pengolah; b. Unit Kearsipan; dan c. LKD.
Koreksi Anda
Organisasi Kearsipan terdiri atas: a. Unit Pengolah; b. Unit Kearsipan; dan c. LKD.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran