Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penataan fisik;
b. penataan informasi; dan
c. pembuatan sarana temu balik.
(2) Sarana temu balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat secara manual dan/atau berbasis elektronik, berupa:
a. Inventaris arsip statis;
b. daftar arsip statis; dan
c. guide arsip statis.
Koreksi Anda
