Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan: a. penataan fisik; b. penataan informasi; dan c. pembuatan sarana temu balik. (2) Sarana temu balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat secara manual dan/atau berbasis elektronik, berupa: a. Inventaris arsip statis; b. daftar arsip statis; dan c. guide arsip statis.
Koreksi Anda