Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan arsip-arsip statis dilaksanakan dengan memperhatikan standar pengolahan dan dapat dipadukan dengan kebutuhan penerapan SIKD yang dikembangkan Pemerintah Daerah.
(2) Standar pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. asas asal usul; dan
b. asas aturan asli;
(3) SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan standar sistem informasi yang berlaku secara nasional.
Koreksi Anda
