Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKD dapat mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan perlindungan, penyelamatan, pengawasan, serta sosialisasi kearsipan. (2) Peran serta masyarakat selain yang disebutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berupa penyerahan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan yang dimiliki kepada Pemerintah Daerah melalui LKD. (3) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam bentuk bentuk piagam. (5) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam bentuk imbalan berupa uang. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda