Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) LKD dapat mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan perlindungan, penyelamatan, pengawasan, serta sosialisasi kearsipan.
(2) Peran serta masyarakat selain yang disebutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berupa penyerahan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan yang dimiliki kepada Pemerintah Daerah melalui LKD.
(3) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam bentuk bentuk piagam.
(5) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam bentuk imbalan berupa uang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
