Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKD memberikan peluang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan kearsipan. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk: a. pengelolaan arsip dinamis yang diciptakannya; b. penyelamatan arsip dari bencana alam, bencana sosial, perang, sabotase, spionase, dan terorisme dengan melalui lembaga yang terkait; c. menyerahkan arsip-arsip yang dimiliki yang bernilai guna tinggi kepada LKD; d. pemanfaatan dan penggunaan arsip; e. penyediaan sumber daya pendukung; f. sosialisasi kearsipan; g. melaporkan kepada LKD apabila mengetahui terjadinya penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan arsip tanpa melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan; h. menggalang dan/atau menyumbangkan dana unuk penyelenggaraan kearsipan; i. membentuk forum komunikasi masyarakat di bidang kearsipan; j. melakukan pengawasan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. menjadi sukarelawan dalam pengelolaan dan penyelamatan arsip sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya; dan l. penyampaian aspirasi.
Koreksi Anda