Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) LKD memberikan peluang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan kearsipan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk:
a. pengelolaan arsip dinamis yang diciptakannya;
b. penyelamatan arsip dari bencana alam, bencana sosial, perang, sabotase, spionase, dan terorisme dengan melalui lembaga yang terkait;
c. menyerahkan arsip-arsip yang dimiliki yang bernilai guna tinggi kepada LKD;
d. pemanfaatan dan penggunaan arsip;
e. penyediaan sumber daya pendukung;
f. sosialisasi kearsipan;
g. melaporkan kepada LKD apabila mengetahui terjadinya penjualan, pemusnahan, perusakan, pemalsuan, dan pengubahan arsip tanpa melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
h. menggalang dan/atau menyumbangkan dana unuk penyelenggaraan kearsipan;
i. membentuk forum komunikasi masyarakat di bidang kearsipan;
j. melakukan pengawasan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. menjadi sukarelawan dalam pengelolaan dan penyelamatan arsip sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya; dan
l. penyampaian aspirasi.
Koreksi Anda
