Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran penyelenggaraan kearsipan. (2) Perangkat Daerah wajib merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan dan mengendalikan anggaran penyelenggaraan kearsipan. (3) Pembiayaan penyelenggaraan kearsipan berasal dari APBD, hibah, dan / atau sumbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda