Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia bidang kearsipan. (2) Sumber daya manusia bidang kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pejabat Fungsional Arsiparis; dan b. Sumber daya manusia Non Arsiparis di bidang kearsipan. (3) Sumber daya manusia Non Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Pejabat struktural yang menjalankan fungsi dan tugas kearsipan di unit kearsipan; dan b. Pejabat / Petugas administrasi yang dilatih dalam bidang kearsipan dan ditugaskan secara khusus dalam pengelolaan arsip dinamis dan / atau statis oleh pimpinan pencipta arsip.
Koreksi Anda