Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan lembaga publik yang menciptakan dan memiliki arsip bernilai guna tinggi dan kesejarahan sepanjang kegiatanya dibiayai oleh APBD wajib menyerahkan arsip statisnya kepada LKD.
(2) Setiap perusahaan swasta di daerah dapat menyerahkan arsip statisnya kepada LKD.
(3) Arsip statis yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) harus merupakan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan.
(4) LKD wajib mengelola dan bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan fisik dan informasi arsip statis yang diserahkan.
Koreksi Anda
