Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip statis wajib dilaksanakan LKD.
(2) Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyelamatkan dan melestarikan arsip-
arsip yang memiliki nilai guna informasional, pembuktian dan instrinsik.
(3) Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kaidah / prinsip manajemen arsip statis yang meliputi:
a. akuisisi;
b. pengolahan;
c. preservasi; dan
d. akses dan pelayanan.
(4) Pengelolaan arsip statis dilakukan terhadap arsip-arsip, perangkat daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan yang kegiatannya dibiayai APBD dan pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan Pemerintah Daerah atau BUMD serta tokoh masyarakat di Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur dan tata pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Paragraf1 Akuisisi
Pasal39
(1) LKD wajib melaksanakan akuisisi arsip statis dari perangkat daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan yang kegiatannya dibiayai APBD dan pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan Pemerintah Daerah atau BUMD serta tokoh masyarakat di Daerah.
(2) Akuisisi arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan:
a. Survei; dan
b. Verifikasi.
(3) LKD wajib membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA).
(4) Lembaga Kearsipan Daerah wajib mengumumkan DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada publik melalui media cetak maupun elektronik.
(5) Akuisisi arsip statis oleh LKD diikuti dengan peralihan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan.
Koreksi Anda
