Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip daerah meliputi: a. arsip dinamis; dan b. arsip statis. (2) Arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. arsip vital; b. arsip aktif; c. arsip inaktif; dan d. arsip terjaga. (3) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab pencipta arsip. (4) Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab LKD.
Koreksi Anda