Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada pejabat dan/atau pelaksana, setiap lembaga /orang, dan LKD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18 ayat (6), Pasal 21 ayat (2)
dan ayat (4), Pasal 22 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat
(3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (5), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (1) ayat (3) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (1),Pasal 36 ayat
(1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) ayat (3) dan ayat (4), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 45 ayat (3), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 49 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;
d. penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun;
e. penghentian pemberian anggaran untuk paling lama 2 (dua) tahun; atau
f. pemutusan kerja sama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi- sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
